APH Ditantang Tegas Berantas Mafia Tanah Di OKU Selatan
Tanah Warisan di Serakat Jaya Dijual Orang Lain, Laporan Polisi Mandek Sejak Desember 2025
Desakan pemberantasan mafia tanah sesuai instruksi Presiden RI, Kapolri dan Kejagung RI kembali menguat di Kabupaten OKU Selatan. Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres OKU Selatan diminta bertindak tegas menyikapi dugaan penyerobotan tanah warisan milik warga Desa Serakat Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, Advokat Teuku Rizkiyansyah, SH, kepada wartawan di kantornya, Jalan Bioskop Lama, Pasar Ilir Muaradua, Minggu (20/9/2026).
Menurut Teuku, kliennya Suradi Bin Mukanan telah menjadi korban dugaan mafia tanah. Tanah hak milik warisan orang tua yang terletak di Jalan Raya Ranau, Desa Serakat Jaya, diklaim dan bahkan telah dijual oleh terlapor berinisial P kepada pihak lain.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres OKU Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/XII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Desember 2025. Namun hingga September 2026, belum ada kepastian hukum.
Teuku menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 5 Oktober, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelapor Suradi Bin Mukanan sedang memotong rumput di kebun miliknya, namun dilarang oleh terlapor.
“Terlapor mengatakan tanah tersebut akan ditanami oleh terlapor dan mengancam pelapor dengan ajakan berkelahi. Bahkan terlapor juga telah menjual tanah tersebut kepada orang lain,” ujar Teuku.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres OKU Selatan.
Teuku menegaskan, kunci pemberantasan mafia tanah ada pada ketelitian penyidik menelusuri asal-usul dokumen.
“Penyidik Polres OKU Selatan harus melakukan penyelidikan dimulai dari dokumen persyaratan terbitnya Sertifikat Hak Milik yang diduga isinya tidak sah. Apabila penyidik melakukan penyelidikan mulai dari syarat dokumen tersebut sehingga status tanah bisa diperjualbelikan, maka mafia tanah dapat jadi tersangka,” tegasnya.
Ia berharap Polres OKU Selatan serius dan tidak pandang bulu.
“Harapan kami, APH betul-betul serius memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat kecil. Tidak ada jalan lain, mafia tanah harus diberantas demi tegaknya hukum sesuai himbauan Bapak Presiden,” tutup Teuku Rizkiyansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Polres OKU Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.(*)