Warga Binaan Lapas Muaradua Tewas Korban Penganiayaan
Hasil Autopsi Temukan Pendarahan Otak, 4 Warga Binaan Jadi Tersangka
MUARADUA , GEMA SUMSEL – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan mengungkap penyebab kematian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua. Hasil autopsi forensik mengungkap adanya pendarahan pada jaringan otak akibat kekerasan benda tumpul. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban bernama Reda Adiyaswara (23). Ia meninggal dunia di kamar Blok A5 Lapas Muaradua, Kamis (15/10/2026). Korban ditemukan tidak responsif pada Jumat pagi (16/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan perkara ini ditangani serius, objektif, dan profesional. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Polres OKU Selatan, Selasa (27/10), bersama Kalapas Muaradua Hero Sulistiyono.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial GGR, RAS, R, dan RK. Motif awal dipicu perselisihan utang Rp350 ribu antara korban dengan salah satu tersangka. Perselisihan berkembang menjadi pengeroyokan dengan pukulan dan tendangan di kepala.
Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil autopsi menjadi kunci pembuktian. Keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Kalapas Muaradua Hero Sulistiyono menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menyatakan dugaan kelalaian petugas jaga telah diserahkan ke Kantor Wilayah untuk pemeriksaan internal.
“Setiap pelanggaran di lapas ini akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Hero.
Berkas perkara saat ini masih dilengkapi penyidik dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(*)